Waduh, Inilah 6 pihak yang bisa melihat data rahasia Sim Card kita
PublikRI - Registrasi ulang kartu SIM sudah dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017. Kalau data pelanggan sudah ada di tangan provider telekomunikasi, siapa saja yang bisa mengintip data nasabah selain provider?
Dikutip dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, provider jasa telekomunikasi adalah pihak yang bisa melihat data nasabah.
Tak hanya itu, mereka wajib menyimpan datanya selama pelanggan aktif berlangganan jasa telekomumnikasi dan merahasiakan datanya.
Tetapi, provider juga bisa menyerahkan data itu kepada pihak lain untuk keperluan hukum, seperti Kejaksaan Agung atau Polri untuk proses peradilan tindak pidana tertentu, penyidik untuk prosses peradilan tindak tertentu lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi.
Selain itu, instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan juga bisa melihat data pelanggan untuk keperluan validasi, serta instansi pemerintah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang.
Meskipun bisa diintip beberapa pihak, pemerintah menjamin kerahasiaan data pelanggan aman. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan data pelanggan tak disimpan di perusahaan swasta. “ Nanti di kita datanya dan Telkomsel yang pegang datanya,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017. [drm]

Post a Comment