Header Ads

Ad Home

Loading...

Skandal Duit Suap di Brankas DPP PDIP, Bisakah “Partai Banteng” Dipidana?

Skandal Duit Suap di Brankas DPP PDIP, Bisakah “Partai Banteng” Dipidana?
PublikRI - Kaget benar saya membaca berita itu. Hasmun Hamzah, pengusaha yang menyuap eks Wali Kota Kendari, pernah mengantarkan uang senilai Rp 5 miliar dalam pecahan dolar AS ke kantor DPP PDIP. Hasmun menyebut duit itu untuk kepentingan Asrun maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kesaksian Hasmun di sidang pengadilan tipikor itu makin menyesakkan batin publik. Pasalnya, penyerahan uang korupsi itu dilakukan dengan begitu tertata. Mula-mula Hasmun sudah ditunggu di kantor DPP PDIP. Dia diantar ke dalam ruangan yang menggunakan akses kartu.

Lalu datang perempuan itu. Dia menghitung uang itu di depan mata Hasmun, lalu disimpan di dalam ruangan, di suatu tempat yang menurut Hasmun seperti brankas.

Imajinasi saya melayang-layang. Batin saya tersiksa oleh berbagai pertanyaan.

Pertama, kalau benar uang itu untuk “membeli” rekomendasi PDIP agar Asrun bisa maju sebagai cagub Sultra. Benar-benar kurang ajar! Bukankah PDIP yang selama ini mengaku tidak menerapkan politik mahar dalam pilkada dan pilpres?

Jika PDIP benar-benar menerima mahar politik, maka kita bisa menyebut PDIP sebagai partai munafik. PDIP sudah berkontribusi nyata dalam menghancurkan peradaban demokrasi di Indonesia.

Barangkali, politik mahar inilah yang mempengaruhi banyaknya kepala daerah dari PDIP yang dicokok KPK dalam dua tahun terakhir ini. Gara-gara wajib memberi mahar politik, mereka akhirnya korupsi untuk mengembalikan modal politik.

Apalagi UU sudah mengatur tegas. Parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima mahar politik disanksi tidak bisa mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Bahkan jika kandidat mahar politik itu menang, dia bisa dibatalkan sebagai kepala daerah.

Kedua, kok bisa sebegitu gampangnya? Seolah-olah mereka tidak takut menerima duit “panas” itu. Seolah-olah peristiwa ini biasa terjadi di kantor PDIP. Seolah-olah ini adalah laku yang terorganisasi.

Kita sama-sama paham bahwa dana operasional partai itu amat besar. Apa gara-gara ini lantas PDIP pakai “jalan tikus” untuk mengisi kas parpol, sekalipun uang suap itu berasal dari korupsi duit rakyat?

Pikiran saya langsung terbayang pada Andriansyah, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP.  Andriansyah kena OTT KPK di sela-sela pelaksanaan Kongres PDIP di Bali. Dia mengaku duit suap itu untuk pembiayaan “anak buahnya” yang ikut kongres PDIP. Penyelidikan KPK berhenti di sini.

Tetapi pasca isu suap di markas banteng itu, saya jadi berpikir ulang. Jangan-jangan ada aliran duit korupsi bagi panitia untuk pembiayaan kongres PDIP?

Bukankah ada isu yang mirip, yakni cerita salah satu pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang suap proyek PLTU Riau-1 ke KPK? Menurut Eni Maulani Saragih, tersangka di kasus ini, politikus yang mengembalikan duit suap itu merupakan anggota panitia Munaslub Partai Golkar.

Pengakuan Hasmun ini terang mengerikan. Terlebih ini menimpa PDIP, the ruling party rezim sekarang. Terlebih peristiwanya terjadi di sekretariat PDIP.

KPK harus mengali menggali informasi lebih lanjut. Sehingga dapat diketahui benar-salahnya pengakuan itu. Dan jika benar, apa sanksi untuk PDIP? Jika hal ini berlaku secara terorganisasi mungkinkah PDIP bisa dipidana dengan pasal korporasi? [Ptc]

Diberdayakan oleh Blogger.